"Geledah" Wajib Pajak, DJP Beberkan Teknis Penilaian Harta di SPT

Fakhri Rezy, Jurnalis
Kamis 28 September 2017 17:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

4. Emas atau Perak dimana nilai harta yang akan digunakan adalah harga jual PT Aneka Tambang. Instansi yang terkait adalah PT Antam.

5. Obligasi Pemerintah Republik Indonesia atau Obligasi Perusahaan, nilai harta yang akan digunakan adalah harga obligasi. Instansi yang terkait adalah PT Penilai Harga Efek Indonesia.

6. Saham Perusahaan Terbuka (tbk) nilai harta yang digunakan adalah harga per lembar saham. Instansi yang terkait adalah PT Bursa Efek Indonesia.

7. Reksadana nilai harta yang digunakan adalah nilai aktiva bersih. Dimana instansi terkait adalah BEI.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya