OJK Bakal Tuntaskan Polemik Kepemilikan Nusantara Infrastruktur

Ulfa Arieza, Jurnalis
Selasa 21 November 2017 19:27 WIB
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) akan menuntaskan pengujian terhadap manajemen PT Nusantara Infrastruktur Tbk (META) terkait status pemegang saham mayoritas. Hasil kajian akan menjadi landasan bagi untuk menentukan perlu atau tidaknya kewajiban tender offer oleh perseroan karena adanya perubahan pengendali perseroan, sekaligus menentukan status perdagangan saham emiten infrastruktur tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menyatakan, pengujian tersebut ditargetkan rampung minggu depan.

"Kira-kira minggu depan. Kalau sekarang mereka bilang tidak ada pengendali bisa-bisa saja tapi itu yang kami uji,” kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (21/11/2017).

Baca Juga: Hindari Pencucian Uang dan Pidana Terorisme, OJK Tingkatkan Teknologi Pengawasan

Hoesen menjelaskan lebih lanjut, regulasi di pasar modal hanya mewajibkan perusahaan melakukan tender offer jika terjadi perubahan pengendalian kepemilikan di atas 50% oleh satu pihak. Sedangkan jika transaksi pengambilalihan yang menyebabkan pemilikan bersama serta absennya pemegang saham pengendali (PSP) maka tidak diwajibkan penawaran wajib.

Dalam kesempatan yang sama,  Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat menyatakan BEI belum melepas suspensi saham perseroan, meskipun META telah memberikan penjelasan di beberapa media bahwa tidak ada pemilik saham pengendali perseroan. Status suspensi saham META akan dilepas setelah manajemen META secara tegas dan jelas menentukan sistem pengendalian perusahaan.

“Dalam peraturan IX K 1 menyebutkan kalau tender offer wajib kalau terjadi kepemilikan lebih  50% dan kalau pun kurang 50% tapi menyatakan pengendali maka wajib tender offer,” tegas Samsul.

Baca Juga: OJK: Perusahaan Pembiayaan Catat Laba Bersih Rp9,76 Triliun di Kuartal III-2017

"Kalau kita buka sekarang dan ternyata OJK meminta adanya tender offer dan harga bergerak naik maka tender offer tidak ada gunanya," imbuh dia.

Mengacu peraturan tersebut, kata Samsul, peluang itu bisa saja dimanfaatkan pihak terkait untuk menghindari tender offer dengan cara mengambil alih saham mencapai nilai mayoritas, tapi di bawah 50%.

“Bisa saja, tapi kita tidak tahu apa maksudnya, kalau dilihat angkanya kan itu berpindah dari dua perusahaan  yang ditotal tidak sampai 50%,” ungkapnya dia.

Ia menjelaskan, bagi pemegang saham mayoritas di bawah 50% dapat disebut sebagai pemegang saham pengendali setelah membuktikan statusnya dengan pernyataan dapat menunjuk manajemen, ataupun mengubah AD/ART.

“Kalau ada pernyataan tersebut baru disebut PSP,” ujar dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya