19 Hari Distop, Akhirnya Saham Nusantara Infrastructure Kembali Diperdagangkan

Ulfa Arieza, Jurnalis
Senin 27 November 2017 10:34 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Saham PT Nusantara Infrastructure Tbk akhirnya kembali diizinkan untuk diperdagangkan oleh PT Bursa Efek Indonesia Tbk (BEI). Saham tersebut disuspensi sejak 8 November 2017 silam.

Pencabutan suspensi saham dengan kode emiten META itu berlaku di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi 1 perdagangan efek Senin (27/11/2017). "Dengan demikian sejak tanggal tersebut perdagangan efek perseroan dapat diperdagangkan di seluruh pasar," demikian penjelasan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna, seperti dikutip dari keterbukaan informasi.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi terhadap saham PT Nusantara Infrastructure Tbk (META). Hal ini dilakukan menyusul akuisisi yang dilakukan oleh PT Matahari Kapital Indonesia (MKI).

Baca juga: OJK Selidiki MKI Caplok 43% Saham Nusantara Infrastructure

Melansir keterbukaan informasi yang diterbitkan BEI, Selasa (8/11/2017), otoritas pasar saham memandang belum ada keterbukaan informasi yang memadai dari perseroan, terkait dengan transaksi perubahan kepemilikan saha perseroan, yang berpotensi terjadi perubahan pengendalian perseroan.

Kala itu, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan tunai pada 8 November sampai dengan pengumuman lebih lanjut. Selain itu, BEI juga meminta para pemangku kepentingan memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.

Baca juga: Matahari Kapital Ambil Saham Nusantara Infrastructure, BEI: Silahkan Negosiasi

Sekadar informasi, MKI membeli sebanyak 43% atau 6,6 miliar saham META melalui PT Hijau Makmur Sejahtera dan Eagle Infrastructure Fund Limited (EI).

Nilai transaksinya pun terbilang tinggi, sebesar Rp1,8 triliun lantaran transaksi atas saham META yang di pasar negosiasi tersebut memiliki harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang terjadi di pasar reguler.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya