JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil PT Freeport Indonesia dan Kementerian ESDM hari ini. Pertemuan yang dimulai sekira pukul 13.00 WIB berlangsung tertutup.
Berdasarkan surat Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senin (27/11/2017), sehubungan dengan jadwal Rapat DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017-2018 yang telah diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi tanggal 12 Oktober dan keputusan rapat intern Komisi VII DPR RI tanggal 20 November 2017.
Baca Juga: Meski Ada Teror, Operasional Freeport Tetap Normal
Hari ini dihelat rapat dengar pendapat panja Freeport Komisi VII dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM RI dan Direktur Utama Freeport Indonesia.
Baca Juga: Menteri Jonan: IPO Freeport Bisa Terlaksana Setelah Divestasi 51%