BUSINESS HITS: Bos Go-Jek Nadiem Makarim Harus Izin ke Gubernur BI

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 18 Desember 2017 02:20 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan rencana akuisisi yang dilakukan aplikasi penyedia jasa pembayaran, Go-Pay, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BI.

Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

"Pengambilalihan lembaga selain bank yang telah berizin sebagai penyelenggara sistem pembayaran, lembaga selain bank tersebut wajib menyampaikan permohonan persetujuan tertulis," demikian pernyataan BI di Jakarta.

Baca Selengkapnya: BI: Akuisisi oleh GoPay Harus Minta Izin

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya