Digugat Pasaraya, Begini Alasan Matahari Departement Store

Martin Bagya Kertiyasa, Jurnalis
Rabu 17 Januari 2018 12:29 WIB
Matahari Departement Store. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pasaraya mengajukan gugatan kepada PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) terkait penutupan gerai milik salah satu anak usaha Lippo Grup tersebut. PT Pasaraya Toserjaya, pengelola Pasaraya Blok M, menggugat Matahari karena menutup tokonya pada Oktober silam.

Corporate Secretary & Legal Director Matahari,Miranti Hadisusilo, mengatakan adanya tuduhan wanprestasi oleh pihak Matahari adalah tidak benar. Menurutnya, Matahari telah melakukan kewajibannya sebagai tenant sesuai dengan perjanjian.

"Klaim adanya tunggakan biaya layanan adalah tidak benar, karena kenyataannya pihak Pasaraya masih menahan uang jaminan (security deposit) dengan nilai yang lebih dari mencukupi untuk membayar sewa dan biaya layanan tersebut," kata dia dalam keterbukaan infomasi di situs BEI, Rabu (17/1/2018).

Menurutnya, sebelum Pasaraya mengajukan gugatan, Matahari telah terlebih dahulu mengajukan gugatan terhadap Pasaraya atas wanprestasi mereka dalam memenuhi kondisi dan komitmen Pasaraya yang telah disepakati bersama di dalam perjanjian sewa menyewa.

Baca Juga: Pasaraya Gugat Matahari Terkait Penutupan Gerainya, Kenapa?

Dia melanjutkan, Matahari Department Store sudah menjalankan bisnisnya selama 60 tahun dan selalu melakukan analisa menyeluruh atas kinerja 155 gerai di 73 kota di seluruh Indonesia.

Sayangnya, kinerja gerai Matahari di Pasaraya Blok M dan Pasaraya Manggarai selama dua tahun sejak pembukaan di Juni 2015 jauh berada di bawah proyeksi awal, merugi ratusan miliar.

"Ini semua terjadi karena manajemen Pasaraya wanprestasi tidak memenuhi komitmen awal yang telah disepakati di dalam perjanjian, yaitu untuk mengubah dan menjadikan Pasaraya menjadi konsep mall, dengan infrastruktur pendukungnya dalam waktu dua tahun sesuai yang tertulis dan diperjanjikan semula," jelas dia.

Oleh karena itu, tanpa adanya itikad baik dari manajemen Pasaraya untuk melakukan perubahan tersebut, Matahari tidak punya pilihan lain dan mengambil keputusan menutup kedua gerai Matahari tersebut, dan mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pasaraya di September 2017, atas wanprestasi mereka dalam memenuhi kondisi dan komitmen yang telah disepakati bersama di dalam perjanjian sewa menyewa.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya