Pemerintah Terbitkan Sukuk Ritel SR-010 dengan Kupon 5,90%

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Jum'at 23 Februari 2018 10:36 WIB
Foto: Yohana Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) melelang sukuk negara ritel seri SR-010. Adapun imbal hasil atau kupon yang ditawarkan surat utang berbasis syariah ini sebesar 5,90%.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, penerbitan ini sebagai salah satu upaya pembiayaan pemerintah untuk menutup defisit anggaran dalam anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN) tahun 2018.

"Realisasi defisit APBN kita di 2017 mencapai 2,48% PDB. Tahun ini kita targetkan di APBN 2018 defisit kita 2,19% dari PDB. Bagaimana membiayai? Salah satunya dengan penerbitan surat utang negara," ujar Luky saat membuka penawaran Sukri Seri 010 di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Selain itu, kata dia, penerbitan sukuk ritel ini juga sebagai upaya pemerintah melibatkan seluruh masyarakat Indonesia dengan alternatif investasi yang berbasiskan syariah.

"Tujuan lain dari penerbitan SR-010 ini bukan hanya untuk investor besar tapi juga (pemerintah) mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam membangun, salah satunya pembangunan infrastruktur dengan menerbitkan instrumen sukuk ritel negara yang ke-10 ini," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Nicky Hogan menyatakan, penerbitan surat berharga diharapkan bisa menarik banyak investor untuk berinvestasi di pasar modal.

"Sukuk ritel 10 ini merupakan pilihan investasi yang luar biasa dan menarik untuk investor ritel sebagai pintu masuk mengenal produk di pasar modal," pungkasnya.

Dalam acara ini juga dihadiri Direktur Utama MNC Sekuritas Susi Meilina. Penawaran Sukri ini terbuka bagi setiap individu warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Setiap investor bisa membeli Sukri SR-010 tersebut mulai Rp5 juta hingga Rp5 miliar per satu individu.

Adapun Pemerintah menjamin bahwa Sukri seri SR 010 yang diterbitkan memenuhi prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan dalam pernyataan DSN-MUI Nomor B- 119/ DSN-MUI/II/2018 tertanggal 9 Februari 2018.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya