Demam Wajib Lapor SPT, Berikut Fakta di Baliknya

Keduari Rahmatana Kholiqa, Jurnalis
Minggu 11 Maret 2018 13:22 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

4. Hingga Bikin Tim Khusus SPT

Direkorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan membuat satuan tugas (satgas) untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan Surat Pembertahuan (SPT) Tahunan tahun ini. Karena dari tahun sebelumnya setiap akhir masa pelaporan SPT pasti wajib pajak (WP) akan berlomba-lomba melaporkan kewajiban perpajakannya.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan usai melakukan penandatanganan bersama lkatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tentang Kerja Sama Sosialisasi, Edukasi, dan Peningkatan Peran Profesi Konsultan Pajak untuk membangun Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat di Bidang Perpajakan.

"SPT kan orang pribadi jatuh tempo 31 Maret, kami di kantor pusat dan di kantor wilayah sudah membentuk satgas untuk menyiapkan diri mengantisipasi masa sibuk," ungkap Robert di Pejaten, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.

5. Sudah 2 Juta Pelapor dari 18 Juta WP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, selama dua hari terakhir WP yang sudah melaporkan SPT mencapai 2 juta pelapor dari 18 juta WP yang wajib melaporkan SPT di tanggal 28 Feruari 2018.

"Kira-kira sudah 2 juta sampai hari ini. Sebagian besar e-filling," ujar Hestu.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo pada Senin 26 Februari 2018 telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik atau e-filling di Istana Merdeka, Jakarta.

6. Cara Pelaporan SPT

Penyampaian pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Selain disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), SPT Tahunan juga dapat disampaikan dengan cara mengirimkan lewat jasa pos/ekspedisi, lapor online melalui websitehttps://djponline.pajak.go.idatau melalui Aplication Service Provider(ASP).

Jika penyampaian SPT Tahunan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), wajib pajak (WP) dapat melaporkan SPT Tahunan ke seluruh KPP terdekat sampai dengan tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. WP hanya perlu membawa formulir SPT Tahunan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Kemudian formulir tersebut diserahkan secara langsung ke petugas pajak pada KPP. WP akan mendapatkan tanda terima pelaporan SPT Tahunan yang telah dilaporkan tersebut. Bukti pelaporan SPT Tahunan disimpan jika suatu waktu dibutuhkan.

Selanjutnya, dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, WP menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi bertuliskan nama WP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tahun pajak, status SPT Tahunan (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar), Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke-…), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP. Selanjutnya berkas SPT Tahunan tersebut dikirimkan ke alamat KPP sesuai tempat Anda terdaftar.Satu Surat Tercatat (Bukti Pengiriman atau Tanda Terima berkas) hanya berlaku untuk satu SPT. Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT yang dilaporkan telah lengkap. Simpan bukti pengiriman, jangan sampai hilang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya