Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PalmCo Setor Pajak Rp7,7 Triliun, Ini Rinciannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 09 September 2025 |15:49 WIB
PalmCo Setor Pajak Rp7,7 Triliun, Ini Rinciannya
PalmCo Setor Pajak Rp7,7 Triliun, Ini Rinciannya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Holding Perkebunan PTPN III (Persero) melalui subholding PTPN IV PalmCo menyumbang penerimaan negara Rp7,7 triliun dalam tiga tahun terakhir melalui sektor perkebunan. Data terbaru menunjukkan, sepanjang 2024, PalmCo menyetor pajak dan pungutan  mencapai Rp4,1 triliun, realisasi tertinggi sejak perusahaan beroperasi. Angka ini  meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp1,83  triliun pada 2023 dan Rp1,81 triliun pada 2022.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa menjelaskan bahwa lonjakan kontribusi pajak tersebut merupakan hasil dari transformasi perusahaan pasca restrukturisasi dan penguatan tata kelola yang berorientasi pada peningkatan  produktivitas serta efisiensi.

“Kontribusi pajak bukan hanya kewajiban, tetapi bagian dari peran aktif kami dalam pembangunan nasional. Melalui dana publik yang dihasilkan, perusahaan ikut berkontribusi dalam membiayai berbagai program pembangunan negara,” ujar Jatmiko dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Rincian pembayaran pajak PalmCo meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan dan keluaran dengan total mencapai sekitar Rp3,2 triliun dalam tiga tahun terakhir,  Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar Rp2,95 triliun, serta pungutan ekspor lebih dari Rp152 miliar. Selain itu, perusahaan juga konsisten menyetor Pajak Penghasilan Pasal 21 dari gaji karyawan yang meningkat hingga Rp406 miliar pada 2024.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement