BEKASI - Sedikitnya 251 kendaraan pribadi berplat nomor ganjil harus berbalik dan dilarang memamsuki Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur pada hari perdana penerapan rekayasa lalu lintas ganjil-genap, Senin (12/3/2018) pagi.
"Di GT Bekasi Timur Jalan Joyomartono ada 143 unit kendaraan dan GT Bekasi Barat Jalan Ahmad Yani sebanyak 108 unit kendaraan yang gagal lolos pemilahan pukul 06.00-09.00 WIB," kata Senior Office Keamanan dan Ketertiban PT Jasa Marga Anik Budiarti di Bekasi.
Baca Juga: Tidak Ada Penilangan di Hari Pertama Ganjil Genap Tol Jakarta-Cikampek
Hari pertama penerapan aturan tersebut, kata dia, petugas gabungan dari Jasa Marga, Polantas dan Dinas Perhubungan hanya memperbolehkan kendaraan berplat nomor genap melintasi dua gerbang tol tersebut berdasarkan tanggal pada hari ini.
Sementara kendaraan yang berplat nomor ganjil digiring petugas untuk memutar balik pada titik U-Turn yang sudah disiapkan untuk mengambil jalur alternatif berkendara.