Cegah Pencucian Uang, Jokowi Terapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi

Keduari Rahmatana Kholiqa, Jurnalis
Senin 12 Maret 2018 16:25 WIB
Ilustrasi (Foto: Ant)
Share :

Wajib Sampaikan Informasi

Untuk itu, menurut Perpres ini, Korporasi menentukan kategori Pemilik Manfaat dari Korporasi sesuai dengan informasi yang telah disampaikan oleh Korporasi kepada Instansi Berwenang.

Kategori Penetapan Pemilik Manfaat dari Korporasi itu, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. teridentifikasinya Pemilik Manfaat; b. belum teridentifikasi Pemilik Manfaat; atau c. belum terverifikasinya Pemilik Manfaat.

“Selain Pemilik Manfaat yang telah ditetapkan oleh Korporasi sebagaimana dimaksud, Instansi Berwenang dapat menetapkan Pemilik Manfaat lain,” bunyi Pasal 13 ayat (1) Perpres ini.

Dalam Perpres ini ditegaskan, Korporasi wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai Pemilik Manfaat kepada Instansi Berwenang, yang disertai dengan surat pernyataan Korporasi mengenai kebenaran informasi yang disampaikan kepada Instansi Berwenang.

Selain itu, menurut Perpres ini, Korporasi wajib melakukan pengkinian informasi Pemilik Manfaat secara berkala setiap 1 (satu) tahun.

Adapun pengawasan terhadap terhadap pelaksanaan prinsip mengenali Pemilik Manfaat, menurut Perpres ini, dilakukan Instansi Berwenang.

“Korporasi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 24 Perpres ini.

Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme oleh Korporasi, menurut Perpres ini, Instansi Berwenang dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi Pemilik Manfaat dengan instansi peminta, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.

Kerjasama informasi Pemilik Manfaat antara Instansi Berwenang dengan instansi peminta sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berupa permintaan atau pemberian informasi Pemilik Manfaat secara elektronik maupun nonelektronik.

Perpres ini menyebutkan, instansi peminta sebagaimana dimaksud meliputi: a. instansi penegak hukum; b. instansi pemerintah; dan c. otoritas berwenang negara atau yurisdiksi lain.

“Pemberian informasi Pemilik Manfaat secara elektronik oleh Instansi Berwenang sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pemberian hak ases kepada instansi peminta,” bunyi Pasal 27 ayat (3) Perpres ini.

Selain itu, pemberian hak akses sebagaimana dimaksud didasarkan pada kerjasama antara Instansi Berwenang dan instansi peminta.

Selain dengan instansi peminta, menurut Perpres ini, Instansi Berwenang dapat melaksanakan kerjasama pertukaran informasi Pemilik Manfaat dengan pihak pelapor yang menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Tansaksi Keuangan (PPATK).

Pemberian informasi kepada pihak pelapor itu, menurut Perpres ini, dilakukan oleh Instansi Berwenang dalam rangka penerapa prinsip mengenali pengguna jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Maret 2018 itu.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya