"Jumlah utang pemerintah tersebut masih terjaga pada level yang aman dan lebih rendah dari batas yang ditetapkan dalam UU Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003, bahwa total utang pemerintah terhadap PDB paling besar 60%," demikian seperti dikutip.
Baca Juga: Surat Terbuka Akhyar untuk Sri Mulyani soal Utang, Ini Isinya
Jika dibandingkan dengan negara yang setara, utang Indonesia tersebut masih terbilang kecil. Misalnya, Vietnam tercatat sebesar 63,4%, Thailand 41,8%, Brasil 81,2%, Nikaragua 35,1%, dan Irlandia 72,8%.
(Dani Jumadil Akhir)