Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Utang Pemerintah Rp10.293 Triliun hingga Cara Bayarnya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 16 Agustus 2026 |06:02 WIB
4 Fakta Utang Pemerintah Rp10.293 Triliun hingga Cara Bayarnya
4 Fakta Utang Pemerintah Rp10.293 Triliun hingga Cara Bayarnya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Utang pemerintah naik lagi, kini mencapai Rp10.293 triliun per akhir Juni 2026. Posisi utang pemerintah ini setara 41,26 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). 

Nilai utang itu bertambah sekitar Rp373,27 triliun dibanding pada akhir 31 Maret 2026 yang mencapai Rp9.920,42 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun membeberkan cara untuk melunasi utang pemerintah yang sudah menembus Rp10.293 triliun, salah satunya dengan pengumpulan pajak.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta utang pemerintah Rp10.293 triliun, Jakarta, Minggu (16/8/2026).

1. Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Posisi utang pemerintah akhirnya menembus lebih dari Rp10.000 triliun. Per akhir Juni 2026, utang pemerintah mencapai Rp10.293 triliun atau setara 41,26 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). 

Komposisi utang itu terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp8.966,79 triliun atau sekitar 87,1 persen, dan pinjaman sebesar Rp1.326,90 triliun atau sekitar 12,9 persen. 

Nilai total utang pemerintah ini meningkat sekitar Rp373,27 triliun dibandingkan posisi akhir Maret 2026 sebesar Rp9.920,42 triliun. 

2. Purbaya Andalkan Pajak untuk Bayar Utang

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, salah satu strategi pemerintah untuk membayar utang tersebut melalui pembenahan pengumpulan pajak melalui sistem coretax, serta mengoptimalkan penerimaan bukan pajak seperti pemanfaatan dividen BUMN. 

"Strateginya kita akan batasin defisit supaya nggak tinggi-tinggi amat. Terus kita akan efektifkan tax collection kita. Bukan naikin pajak ya, tapi kita bersihkan cara kita beroperasi mengumpulkan pajak," kata Purbaya saat ditemui usai sidang debottlenecking di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (12/8/2026). 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement