Akhirnya, Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

Fakhri Rezy, Jurnalis
Senin 02 April 2018 11:49 WIB
Ilustrasi (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA – Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perpres tersebut revisi dari Perpres Nomor 4 tahun 2015 yang sebelumnya Perpres nomor 54 tahun 2010.

Perubahan ini dinilai karena 2 perpres sebelumnya masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Mengutip laman tertulis, Jakarta, Senin (2/4/2018), dalam Perpres ini disebutkan, metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas, E-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender.

E-purchasing sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.

Sedangkan, Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200 juta. Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya