Akhirnya, Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

Fakhri Rezy, Jurnalis
Senin 02 April 2018 11:49 WIB
Ilustrasi (Foto: Setkab)
Share :

Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi, menurut Perpres ini, dilakukan dengan:

a.Kualitas dan Biaya;

b. Kualitas;

c. Pagu Anggaran; atau

d. Biaya Terendah.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya