Persoalan lainnya bahwa belum terintegrasinya data di kementerian dengan pemerintah daerah mengenai jumlah, persebaran dan alur keluar masuk TKA di Indonesia. "Instansi-instansi tidak sinkron datanya mengenai tenaga kerja asing ini," tuturnya.
Sementara dari sisi pengawasan, menurut dia, tim pengawasan orang asing (tim pora) terhadap TKA belum maksimal.
Baca Juga : OJK Pacu Peran Perbankan Syariah Danai Proyek Infrastruktur
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan belum maksimalnya pengawasan oleh tim pora yakni ketidaktegasan tim pora terhadap pelanggaran di lapangan, keterbatasan jumlah anggota tim pora dan lemahnya koordinasi antarinstansi, baik di pusat maupun daerah.
Selain itu, Ombudsman RI juga menemukan bahwa banyak di antara TKA yang masih aktif bekerja, padahal masa berlaku IMTA sudah habis dan tidak diperpanjang.
"Banyak juga TKA yang jadi buruh kasar, TKA telah jadi WNI tapi tidak punya izin kerja. Juga ada yang perusahaan pemberi kerja tidak dapat dipastikan keberadaannya," ungkapnya.
(feb)
(Rani Hardjanti)