Baca Juga: Dana Kompensasi Pekerja Asing Bisa Dipakai untuk Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja RI
Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada akhir Maret 2018 dan berlaku Juni 2018.
Dia menyatakan, saat ini pengawasan orang asing di bawah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) perlu diperkuat dengan adanya satgas khusus TKA. Sebab, sejak bebas visa diberlakukan, TKA di Indonesia membludak dengan izin sebagai wisatawan.
Maka Timpora yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, harus diintegrasikan dengan Satgas TKA yang dibawahi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).