Pembatasan Pelayanan BPJS Kesehatan, Menkes Nila: Karena Defisit

Dewi Kania, Jurnalis
Kamis 02 Agustus 2018 15:11 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

"Kita akan tengahi permasalahan ini dan mencari solusinya," imbuh Menkes.

 

Di kesempatan berbeda, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Ilham Oetama Marsis mengatakan, adanya peraturan baru tersebut jelas dianggap dapat merugikan masyarakat. Meskipun kondisinya defisit, tapi peraturan seperti itu tidak tepat adanya.

"Sebagai organisasi profesi kami menyadari adanya defisit pembiayaan JKN. Namun hal tersebut tidak boleh mengorbankan keselamatan pasien, mutu layanan kesehatan dan kepentingan masyarakat," ucapnya.

Disebutkan Marsis, IDI telah melakukan proses konsultasi dan dialog dengan BPJS Kesehatan, DJSN, Kementerian Kesehatan dan Kemenko PMK. Juga mereka melakukan koordinasi dengan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi).

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya