Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, peraturan mengenai penggunaan rooftop panel surya untuk konsumen PT PLN (Persero) jenis tertentu akan segera diterbitkan.
Dalam peraturan tersebut pemerintah memperbolehkan semua pelanggan, di luar konsumen industri, seperti golongan bisnis, pemerintah, dan rumah tangga, melakukan pemasangan rooftop panel surya. Konsumen PLN pada golongan tersebut diperkirakan mencapai 2/3 dari jumlah konsumen PLN.
"Arahan Bapak Presiden, beliau minta coba bikin peraturan rooftop solar panel, dan 1-2 minggu ini peraturannya keluar, kita akan sosialisasi besar-besaran," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Jonan menambahkan, jika sudah memasang rooftop panel surya, konsumen dapat menjual listrik yang dihasilkannya ke PLN, dengan tata kelola harga yang diatur dalam peraturan penggunaan rooftop panel surya.
"Itu boleh pasang rooftop sendiri, nanti dia jual listriknya ke PLN, jual beli. Siang tidak pakai lampu dan AC, karena orangnya pergi, listriknya dijual ke PLN, malam dia beli lagi ke PLN," jelasnya.