Terjebak Kredit Macet, Apa yang Bakal Dilakukan Bank?

, Jurnalis
Sabtu 29 September 2018 20:32 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Solusi Kredit Macet

Bank sendiri memiliki jalan keluar untuk mengatasi kredit macet ini. Secara umum, terdapat dua jalur tindakan atau game plan, yaitu:

Tindakan Non-Litigasi

Pertama ada tindakan non-litigasi. Tindakan pada masalah kredit macet ini umumnya dilakukan tanpa campur tangan pengadilan. Dengan tindakan non-litigasi, bank hanya akan bermusyawarah demi memberikan pengertian antara bank dan nasabah untuk menyelamatkan aktivitas usaha nasabah yang hampir terhenti.

Tindakan Litigasi

Jika bank merasa penyelesaian masalah kredit harus ditempuh dengan jalur pengadilan, maka tindakan litigasi akan menjadi jalan keluar satu-satunya. Tindakan dapat dilakukan melalui beberapa jalur, di antaranya :

1. Pengadilan Negeri, maka seluruh harta nasabah akan menjadi jaminan hutang untuk bank dengan dasar hukum Pasal 1131 KUH Perdata

2. Pengadilan Niaga, dimana nasabah mengajukan kepailitan

3. Melaporkan ke Kepolisian, hanya apabila bank menemukan data fiktif saat mengumpulkan informasi dari nasabah.

Kredit macet memang cukup berisiko. Bagi Anda yang belum mengalami masalah ini, maka sebisa mungkin waspadai tunggakan-tunggakan kartu kredit dari sekarang. Ingatlah bahwa kredit tak selalu memudahkan, tapi juga utang yang pasti akan ditagih sampai kapanpun.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya