Baca Juga: Rupiah Terabas Level Rp15.248, Anjlok Terendah Sejak Krismon 1998
Menurut Adi, beredarnya Meme yang menggunakan simbol kenegaraan akibat ketidakpuasan sebagian masyarakat yang dilampiaskan melalui ruang publik merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
Meski hal tersebut sebagai bentuk aspirasi untuk menyuarakan kepada penguasa maupun pemangku kepentingan, akan tetapi bila tidak menggunakan cara yang elegan, tentunya, kata dia, akan berbuntut pada persoalan hukum.
Lebih lanjut, Adi meminta agar semua pihak dapat memberikan solusi terbaik guna mendukung upaya pemerintah dalam melakukan stabilitas ekonomi di tengah pengaruh ekonomi global.