JAKARTA - Atlet peraih medali di Asian Games dan Asian Para Games 2018 akan direkomendasikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, atlet tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai PNS yang mana salah satunya adalah umur maksimalnya yakni 35 tahun.
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengatakan, bagi yang umurnya tidak memenuhi syarat alias di atas 35 tahun, akan diusahakan untuk menjadi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut bertujuan agar masing-masing atlet memiliki hak dan keistimewaan yang sama.
Baca Juga: Diam-Diam Formasi Atlet Berprestasi CPNS 2018 Sudah Diserbu 300 Pelamar
Adapun hak dan keistimewaan tersebut yakni meliputi pemberian bonus dan juga jaminan kesejahteraan setelahnya dengan diangkat menjadi PNS. Namun ditemuinya ada beberapa atlet yang berprestasi
"Itu sedangkan kita arahkan semoga bisa menjadi pegawai BUMN. Jadi semua sama saja," ujarnya saat dihubungi Okezone.