Kasus Suap Meikarta, Sofyan Djalil: Lahan Sesuai Tata Ruang 84 Ha

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 19 Oktober 2018 15:34 WIB
Menteri ATR Sofyan Djalil (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil angkat bicara terkait kasus korupsi yang menimpa proyek hunian dari PT Lippo Group yakni Meikarta. Pasalnya, kasus korupsi ini menjadi perbincangan hangat seluruh masyarakat Indonesia belakangan ini.

Menurut Sofyan Djalil, dalam kasus Meikarta tersebut tidak ada yang melanggar tata ruang. Karena menurunnya, luasan lahan seluas 84 hektare (ha) yang dipergunakan untuk proyek Meikarta tersebut sudah memenuhi ketentuan untuk peruntukan tata ruang.

"Meikarta kan enggak ada masalah waktu itu Dirjen Tata Ruang, Dirjen Pengendalian menyampaikan surat kepada bupati (Bekasi) bahwa yang sudah selesai dan sesuai tata ruang itu adalah 84 hektare (ha)," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

 Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa CEO Lippo Group James Riady

Sofyan Djalil juga mengaku tidak akan melakukan perubahan tata ruang meskipun proyek Meikarta tersebut sudah terseret kasus korupsi. Apalagi, jika masalah korupsi tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan tata ruang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya