"ATR enggak ada masalah. Kalau misalkan perubahan tata ruang nanti akan kita lihat apakah ada siklusnya dengan tata ruang. Jadi, lebih ke masalahnya kita konsen ketidaksesuaian tata ruang dan rencana pembangunan," jelasnya.
Baca Juga: Geledah Rumah James Riady, KPK Sita Dokumen Izin Lippo Group Terkait Pembangunan Meikarta
Menurut Sofyan yang diketahui, inti permasalahan tersebut adalah ada pada perizinan di tingkat pemerintah daerah. Pasalnya, untuk mempermulus izin, Lippo justru melakukan cara tidak etis dengan cara memberi suap kepada Pemerintah Daerah.
Seperti diketahui, Lippo Group selaku pengembang Meikarta diduga menjanjikan uang Rp13 miliar bagi sejumlah pihak di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Karena hal tersebut beberapa pejabat Pemda Bekasi hingga pegawai Lippo Group pun akhirnya tertangkap oleh KPK.
"Dan itu supaya diselesaikan sesuai peraturan perizinan yang berlaku. Jadi, itu surat kita sudah dilaksanakan. Karena izinnya lama dan apa itu makanya mereka cari jalan pintas dan akhirnya ketangkap KPK," jelasnya.