Ada yang Tunggak Sampai Rp5 Triliun, Perusahaan Tambang Penunggak Pajak Bakal Diburu

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 02 November 2018 13:35 WIB
Foto: Wamen ESDM Arcandra Tahar (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengejar para perusahaan tambang dan batu bara yang menunggak membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Apalagi ada laporan, salah satu perusahaan tambang dan batu bara yang menunggak pembayaran PNBP hingga Rp5 triliun.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah akan mengejar dan mencari tahu perusahaan mana saja yang masih menunggak membayar PNBP. Jika nantinya ditemukan, pemerintah telah menyiapkan langkah tegas kepada perusahaan tersebut.

Meskipun begitu, dirinya tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada perusahaan tersebut. Sebab ketika ditanya kemungkinan mencabut Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut, Arcandra hanya menjawab akan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan tersebut.

"Yang menunggak akan kita kejar. Dan yang menunggak akan kita lakukan beberapa langkah nanti akan dikomunikasikan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Pegawai Menteri Jonan Naik Jadi Rp2,531 Juta-Rp33,240 Juta

Arcandra mengaku optimis data perusahaan yang menunggak akan bisa terlacak oleh pemerintah. Apalagi, pihaknya juga telah meluncurkan e-PNBP pada pagi hari ini.

"PNBP dengan cara ini karena lebih akurat semoga kita berharap PNBP-nya juga menjadi lebih baik," ucapnya.

Oleh karenanya, Arcandra meminta kepada para perusahaan untuk segera menginput data produksi dan penjualannya kepada aplikasi tersebut. Sehingga diharapkan penghitungan PNBP tersebut bisa diketahui oleh pemerintah.

"Untuk saat sekarang semua data harus masuk mulai hari ini. Dan minggu depan semua data Insya Allah akan kita verifikasi. Jumat depan paling telat. Nanti setelah itu akan kita lakukan langkah agar data yang sudah masuk termasuk perhitungan PNBP-nya juga," jelasnya.

Baca Juga: Ada Aplikasi Data Minerba dan e-PNBP, KESDM Kini Bisa Langsung Cek

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan aplikasi Mineral Online Monitoring System )MOMS) dan e-PNBP Minerba. Peluncuran sendiri dilakukan oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar didampingi oleh Sekertaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Gatot.

Minerba Online Monitoring System Minerba (MOMS) adalah aplikasi pengelolaan data di sektor mineral dan batu bara. Data ini dilakukan secara real-time dan aliran baik itu untuk produksi dan penjualan sektor Minerba.

MOMS juga memudahkan pengendalian dan pengawasan produksi serta penjualan sektor mineral dan batubara nasional berdasarkan rencana yang telah disetujui. Aplikasi ini dapat diakses baik internal maupun eksternal high level leader.

 (Feb)

Dalam aplikasi MOMS, pemerintah akan mendapatkan laporan harian real time seperti daily online reporting, daily update mineral dan batubara mining enterprises dan daily update national mineral balance (strategic dashboard) serta rekapitulasi produksi, penjualan dan peringatan untuk mengatur laju produksi.

Sedangkan untuk badan usaha, aplikasi ini dapat digunakan untuk memantau kegiatan pertambangannya melalui dashboard perusahaan yang terdapat dalam aplikasi MOMS dan mempermudah perusahaan untuk mempersiapkan data serta melaporkan kinerja perusahaan kepada pemerintah.

Sementara itu, Aplikasi e-PNBP Minerba adalah aplikasi online berbasis web yang mampu menghasilkan perhitungan kewajiban perusahaan yang akurat beserta aplikasi untuk pembayaran dan pelunasan PNBP Minerba. Layanan ini merupakan sebuah integrasi dari layanan SIMPONI pada Kementerian Keuangan yang di mana pembayaran e-PNBP dapat dibayarkan melalui aplikasi ini.

Lewat aplikasi e-PNBP, sistem perhitungan akan diintegrasikan dengan data dan informasi yang tertuang dalam kontrak serta pelaporan produksi yang terintegrasi. Kemudian data tersebut akan menghasilkan nilai PBNP yang lebih akurat, sehingga akan menghindarkan dari kurang atau lebih bayar pada saat dilakukan audit.

 (Feb)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya