Baca Juga: Bangun Rumah Bagi PNS hingga TNI, Menko Puan: Tahun Politik Pasti Disebut Pencitran
Salah satu contohnya adalah dengan kebijakan penyediaan lahan lewat adanya land bank (bank tanah). Dengan adanya land bank, para pengembang tidak perlu lagi mencari tanah yang murah karena sudah tersedia di pemerintah.
Selain itu masalah perizinan yang menurutnya sering mengganjal para pengembang. Khususnya di daerah-daerah yang mana pemangkasan kebijakan di pemerintah pusat tidak diikuti oleh pemerintah daerah.
"Apalagi kalau ada kemudahan mengenai tanah kerjasamanya seperti apa karena itu sudah ada beberapa skema yang salah satunya sudah berlaku. Pemerintah sudah memberikan gambaran menggunakan tanah tanah yang berharga dengan aturan yang berlaku saat ini," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)