BEKASI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memastikan kesiapan kondisi jalan menyambut masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019. Di mana untuk keamanan perjalanan, Kemenhub membatasi kecepatan kendaraan di jalan tol maksimal mencapai 100 kilometer (km)/jam.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, sudah terdapat radar kecepatan atau speed gun untuk memantau kecepatan pengendara jalan tol. Nantinya bila tertangkap melampaui kecepatan 100 km/jam maka akan dikenakan sanksi tilang.
"Jadi kalau lebih 100 km/jam akan tertangkap kamera (speed gun) maka akan ditilang atau diberi punishment yang lain," kata dia dalam konferensi pers di Gerbang Tol Cikarang Utama, Bekasi, Jumat (21/12/2018).
Baca Juga: Lalin Mulai Padat, Begini Pola Pengamanan Tol Trans Jawa
Pembatasan kecepatan itu, kata dia, untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Saat ini Kemenhub tengah memfokuskan pada keselamatan, bukan hanya soal mengurai kemacetan.
"Dengan kecepatan 100 (km/jam) itu jumlah yang kita batasi, karena diperhitukan sebagai suatu kecepatan yang manageable. Dalam safety kita selalu mengatakan bahwa kurangi kecepatan adalah satu cara melakukan managemen keselamatan," jelasnya.
Baca Juga: Libur Panjang Natal, Kemacetan Mulai Terjadi di Tol Jakarta-Cikampek
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, speed gun ditempatkan pada ruas tol yang berpotensi adanya kecepatan tinggi.
"Itu untuk ruas yang rawan kecelakaan karena kecepatan tinggi. Kalau untuk Tol Jakarta-Cikampek, jangankan pakai speed gun untuk mau capai 30 km/jam saja susah. Jadi cukup satu titik (speed gun), tapi itu ruasnya panjang sekitar 30 km mulai Boyolali, Salatiga, Ungaran sampai Semarang, itu bahaya," paparnya.
(Dani Jumadil Akhir)