DPR Panggil ESDM dan Bos Inalum Bahas Kesuksesan Divestasi Saham Freeport

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 15 Januari 2019 16:12 WIB
Foto: Giri Hartomo
Share :

JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat kali ini adalah untuk mendengar terkait divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Rapat sendiri dipimpin oleh anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir. Adapun RDP sendiri dimulai pada pukul 15.35 WIB.

Dari pihak pemerintah rapat sendiri dihadiri oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono, hingga perwakilan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

 Baca Juga: Inalum Tidak Akan Terima Dividen Freeport Selama 2 Tahun

Selain itu hadir juga Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin hingga Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas.

Pimpinan Rapat Muhammad Nasir mengatakan, ada beberapa agenda yang akan dilakukan pada sore hari ini. Pertama adalah mendengar laporan terkait divestasi 51% saham PTFI yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

"Sesuai dengan undangan dan agenda DPR RI pada hari ini akan melaksanakan RDP dengan Ditjen Minerba, KLHK dengan agenda laporan divestasi saham PT Freeport Indonesia," ujarnya saat membuka RDP di Ruang Rapat Komisi VII DPR-RI, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Selain itu, komisi VII juga ingin mendengar langsung rencana ke depan dari Inalum dan PTFI pasca suksesnya divestasi beberapa waktu lalu. Termasuk bagaimana rencana PTFI ke depan pasca diambilalih Inalum.

"Kedua penjelasan Inalum paska pengambilan saham Freeport dengan dampak-dampak sebagai berikut nanti bisa dijelaskan," jelasnya.

 Baca Juga: Freeport Jadi Bangun Smelter di Gresik?

Dan yang terakhir adalah Komisi VII DPR-RI ingin mendengar bagaimana permasalahan-permasalahan beberapa waktu lalu pasca suksesnya divestasi saham Freeport. Khususnya penyelesaian masalah lingkungan.

"Ketiga bagaimana penyelesaian masalah lingkungan PTFI hasil temuan BPK," ucapnya.

Sebagai informasi, setelah melalui beberapa proses negoisasi, pemerintah akhirnya berhasil mengakuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK).

Penyerahan IUPK dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono kepada Direktur Utama PTFI Tony Wena. Dalam penyerahan itu sendiri disaksikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno, Direktur Utama Inalum Budi G Sadikin dan CEO FCX Richard Adkerson.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya