JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis sebanyak 393 Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan secara tidak hormat karena terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Menurut siaran pers dari BKN, jumlah tersebut merupakan sebagian dari 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht).
Dari 393 PNS itu, sebanyak 42 orang berasal dari instansi pusat, sementara 351 lainnya berasal dari instansi daerah. Para PNS itu diberhentikan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai PNS oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Selengkapnya: Terlibat Korupsi, 393 PNS Dipecat
(Dani Jumadil Akhir)