Sekadar diketahui, terhitung 1 Februari pihak TJT resmi memberlakukan tarif resmi, yakni transaksi gerbang Ciawi Selatan Golongan I sebesar Rp1.500, Golongan II sebesar Rp2.500, Golongan III sebesar Rp2.500, Golongan IV sebesar Rp3.000, dan Golongan V sebesar Rp3.000. Kemudian, untuk transaksi gerbang Caringin dan Cigombong 1, yaitu Golongan I sebesar Rp12.000, Golongan II sebesar Rp18.000, Golongan III sebesar Rp18.000, Golongan IV sebesar Rp24.000, kemudian Golongan V sebesar Rp24.000. Pengamat Transportasi Universitas Pakuan Bogor, Budi Arif menilai, pemberlakuan tarif Tol Bocimi Seksi I dinilai memberikan sisi dilematis kepada pengendara untuk kembali menggunakan Jalan Raya Ciawi-Sukabumi.
“Ada dua faktor yang akan dilihat pengendara atau pengguna jalan tol. Yaitu keinginan dan kemampuan untuk membayar tarif tol. Namun, masyarakat juga akan melihat waktu tempuh tol dan jalur eksisting yang menjadi pertimbangan,” katanya. Dalam penetapan tarif tol, kata dia, konsepnya ialah pembangunan tol masih berkaitan dengan investasi bagi investor. Tentu ada analisis finansial. “Analisis tersebut mengacu kepada benefit pengoperasian dibagi biaya pembangunan. Jadi artinya, ada yang namanya ekonomi rekayasa, itu masuk di dalam ranah business plannya,” katanya.
Dia menilai, jika tarif Tol Bocimi Seksi I dianggap terlalu mahal, tentu masyarakat harus memaklumi jika melihat penghitungan investasi yakni pembebasan lahan dan lain sebagainya. Nilai tersebut akan masuk ke dalam benefit yang dibagi cost. “Tarif dimungkinkan bisa turun jika melihat waktu konsesi investor sudah balik modal. Investor itu waktunya 20-30 tahun,” katanya.
(Haryudi)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)