E-Commerce Diwajibkan Jual Produk Dalam Negeri

, Jurnalis
Rabu 20 Februari 2019 14:55 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) E-Commerce akan memprioritaskan produk dalam negeri.

Hingga saat ini, RPP E-Commerce yang menjadi bagian dari Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) itu masih terus dibahas sejak 2015 lalu.

"RPP E-Commerce ini belum final, tapi di dalamnya kita akan memprioritaskan produk dalam negeri," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti, dikutip dari Antaranews, di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Baca Juga: Buka Data Transaksi E-Commerce, Proses Impor Barang Online Dipermudah

Menurut dia, meski jadi prioritas, dalam beleid itu nantinya tidak akan ada persentase kewajiban jumlah barang yang dijual dalam perdagangan elektronik harus dari dalam negeri.

"Tapi kita prioritaskan yang dijual di e-commerce itu adalah produk dalam negeri," katanya.

Tjahya mengakui jumlah barang buatan dalam negeri yang dijual di e-commerce memang masih sangat sedikit. Namun, pemerintah terus berupaya agar produk dalam negeri bisa lebih banyak lagi dijual di platform daring itu.

"Upaya itu sudah kita lakukan saat Harbolnas kemarin. Ada satu waktu di mana yang dijual hanya produk dalam negeri semua," katanya.

Baca Juga: Banyak E-Commerce Mengeluh Dipajaki, Sektor Digital Masih Belum Tersentuh

Namun Tjahya belum bisa mengemukakan kemungkinan adanya insentif bagi penjualan produk dalam negeri. Pasalnya, pembahasan mengenai RPP E-Commerce masih terus berlangsung dan diharapkan bisa segera rampung, mengingat perkembangan era digital yang pesat.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya