"Melalui SR-011 pemerintah turut memberikan kesempatan kepada setiap warga negara Indonesia untuk dapat berinvestasi sekaligus berpartisipasi dalam mendukung pembangunan nasional," tuturnya.
Adapun pokok-pokok ketentuan dan persyaratan SR-011 adalah:
Masa penawaran: Pembukaan 1 Maret 2019 dan penutupan pada 21 Maret 2019. Bentuk dan karakteristik Sukuk negara: tanpa warkat, dapat diperdagangkan di pasar sekunder (tradable) setelah dua periode imbalan (sejak tanggal 11 Juni 2019) dan hanya dapat diperdagangkan antar investor domestik.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Sukuk Ritel SR-010 dengan Kupon 5,90%
Tanggal penetapan penjualan 26 Maret 2019, Tanggal setelmen: 28 Maret 2019