JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong lembaga keuangan (LK) menggunakan sistem pengenalan nasabah atau Know Your Customer (KYC) versi digital atau e-KYC.
Direktur Pengaturan Pengawasan Perizinan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, dengan e-KYC operasional perusahaan bisa lebih efisien. Selain itu, e-KYC akan menghindarkan perusahaan dari pencucian uang. Pasalnya, nasabah tidak bisa memalsukan data dalam pengenaan e-KYC.
“Pengenalan nasabah pada elektronik atau KYC menjadi penting untuk kepentingan bisnis dan juga keamanan nasional, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujar Hendrikus di Jakarta.
Baca Selengkapnya: OJK Perintahkan Lembaga Keuangan Gunakan Sistem Pengenal Nasabah Digital
(Dani Jumadil Akhir)