JAKARTA - Para pengusaha ritel bersepakat tidak lagi menggratiskan kantong plastik kepada konsumen. Dengan kebijakan itu, setiap kali berbelanja di toko ritel modern, konsumen akan dikenai biaya minimal Rp200 jika memakai kantong plastik dari toko.
Ini bukan pertama kali peritel modern menerapkan kebijakan plastik berbayar. Pada 2006 silam kebijakan serupa pernah diterapkan, namun tidak bertahan lama karena memicu pro-kontra dan dinilai tidak efektif.
Padahal, kebijakan plastik berbayar tersebut sedianya diterapkan untuk mengurangi sampah plastik. Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai masalah plastik merupakan masalah yang serius untuk Indonesia. Karena itu, Sri Mulyani mendukung langkah untuk mengurangi ketergantungan plastik.
Baca Selengkapnya: Sri Mulyani Siapkan Kebijakan Fiskal Kurangi Sampah Plastik
(Dani Jumadil Akhir)