Pajak E-Commerce Mulai 1 April, Penerapannya Harus Cermat

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 28 Maret 2019 14:26 WIB
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah harus cermat dan hati-hati dalam menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Aturan ini rencananya berlaku 1 April 2019.

Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesian Taxation (CITA) Yustinus Prastowo menyoroti soal perlunya edukasi, khususnya kepada penjual di marketplace, bahwa fasilitas yang didapat oleh penjual e-commerce ketika mereka berdagang melalui media sosial akan sangat terbatas jika dibandingkan ketika mereka berdagang melalui platform marketplace.

Terlebih lagi platform e-commerce seperti marketplace punya kelebihan, yakni jaminan keamanan, reputasi penjual, dan juga riwayat transaksi penjualan.

Baca Juga: Nasib E-Commerce Tergantung Kepercayaan Konsumen

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya