Dengan demikian, tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan para penggugat. Wakil Ketua Komisi VII DPR Tamsil Linrung mengapresiasi keberhasilan pemerintah pada per kara arbitrase melawan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd.
Menurut dia, Indonesia dalam posisi yang benar dan memang berkewajiban membatalkan izin tam bang itu dengan mempertimbangkan banyak aspek. “Kita harus mengapresiasi mahkamah internasional yang telah menjalankan kewajibannya membuat keputusan yang tepat dan adil,” katanya.
Ke depannya, Tamsil ini mendorong pemerintah lebih berani untuk mengevaluasi beberapa perusahaan tambang lainnya. Caranya, dengan mengambil putusan yang sama, yakni membatalkan perizinan yang telah diberikan bila terdapat pelanggaran yang dilakukan.
(Sudarsono)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)