KPEI melakukan fungsi administrasi atas seluruh proses transaksi yang dilakukan melalui fasilitas Triparty Repo, sehingga transaksi dapat dilakukan secara efisien dan termonitor dengan baik. Kewajiban seller maupun buyer yang muncul atas transaksi yang dilakukan akan diadministrasikan melalui fasilitas ini, antara lain melalui penagihan dana pinjaman dan repo rate kepada seller serta penagihan pengembalian Efek kepada buyer saat jatuh tempo.
Selain itu, hak atas Efek, seperti dividen, akan ditagihkan kepada buyer untuk dapat diterima oleh seller, meskipun Efek sedang dijaminkan kepada buyer. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan pasar repo di Indonesia dapat lebih menarik dengan regulasi dan mekanisme yang sudah mengikuti standar yang ada.
Untuk mendorong pemanfaatan fasilitas Triparty Repo secara luas, KPEI membebaskan biaya layanan atas fasilitas yang diberikan selama enam bulan pertama sejak fasilitas Triparty Repo diimplementasikan. Bagi investor yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat menghubungi Anggota Kliring yang terkait. Sementara perusahaan efek anggota kliring yang ingin menggunakan layanan baru ini, harus segera mendaftarkan perusahaannya ke KPEI untuk menjadi Partisipan Triparty Repo.
(TIM BEI)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)