Mengenal KIK-Dinfra, Alternatif Pembiayaan Infrastruktur

Okky Wanda lestari, Jurnalis
Selasa 23 April 2019 10:54 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

Berdasarkan POJK No. 52/POJK.4/2017, Dinfra adalah berbentuk kontrak investasi kolektif yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur dalam bentukn hutang dan atau ekuitas oleh Manajer Investasi, dan dapat ditawarkan melalui penawaran umum maupun penawaran terbatas.

Dinfra yang menjadi alternatif pendanaan Jasa Marga ini merupakan produk Dinfra yang ditaarkan melalui penawaran umum sehingga dapat menjangkau Investor Institusi maupun Retail. Skema pendanaan memlalui Dinfra ini merupakan yang pertama dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

 Baca Juga: Antisipasi Jasa Marga Atasi Macet saat Mudik Lebaran

Dalam skema Dinfra, Investor menempatkan dana pada KIK-Dinfra yang dikelola oleh Mnajer Investasi yaitu PT Mandiri Manajemen Investasi dalam benttuk Unit Penertaan KIK-Dinfra.

Dana tersebut akan digunakan oleh manajer investasi berinvestasi pada aset Infrastruktur dengan membeli saham PT Jasamarga Pandaan Tol pemilik konsesi ruas jalan tol Gempol-Pandaan, yang merupakan salah satu anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya