Selain itu, lanjutnya, untuk lebih meningkatkan kualitas program tersebut, Pada tahun 2018, Program BSPS dikembangkan menjadi bagian Program Padat Karya Tunai di mana komponen dana bantuan tidak hanya belanja material dan peralatan namun juga terdapat komponen upah.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No 158/2019, dana BSPS untuk dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).
Baca Juga: REI Bakal Bangun 200.000 Rumah Murah
Untuk peningkatan kualitas rumah dibagi lagi menjadi dua kategori yakni untuk tingkat provinsi dengan porsi anggaran Rp17,5 juta yang terdiri dari komponen bahan bangunan Rp15 juta dan upah kerja Rp2,5 juta.
Untuk kategori khusus pulau-pulau kecil dan pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp35 juta terdiri komponen bahan bangunan Rp30 juta dan upah kerja Rp5 juta. Sementara untuk skema rumah baru besaran bantuannya yakni Rp35 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp30 juta dan upah kerja Rp5 juta.
Sebelumnya, PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk menargetkan untuk dapat menjadi mitra utama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) guna mengakselerasi pembiayaan kepemilikan rumah yang terjangkau, khususnya bagi MBR.