Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Otorita IKN Buka Suara

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2026 |08:03 WIB
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Otorita IKN Buka Suara
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta tetap Ibu Kota Negara. (Foto: Okezone.com/PU)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta tetap Ibu Kota Negara. Hal ini diputuskan MK usai menolak gugatan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terhadap uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).

Merespons keputusan tersebut, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menyampaikan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya, Jumat (15/6/2026).

Saat ini, lanjut Troy, pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement