Menanti Insentif Pajak Super

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 15 Juni 2019 07:36 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Skema insentif pajak terbaru dari pemerintah berupa super deduction tax tak lama lagi bakal segera diimplementasikan. Model pengurangan pajak hingga di atas 100% itu aturannya kini tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Beleid terbaru itu diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar dapat lebih bersaing di kancah global.

Super deduction tax merupakan insentif pajak yang diberikan dengan memperbesar faktor pengurang pajak penghasilan (PPh) agar PPh yang dibayarkan badan usaha lebih kecil.

Insentif fiskal ini rencananya diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.

“Kami masih menunggu penandatanganan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum mengimplementasikan super deduction tax. Implementasinya semester pertama tahun ini,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya