Menko Darmin: Kita Sepakat Tidak Semua Harga Tiket Pesawat Turun

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2019 10:03 WIB
Foto: Menko Darmin (Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan harga tiket pesawat penerbangan murah atau low cost carrier (LCC) hanya di jadwal tertentu. Hal ini dilakukan agar tidak memberatkan kinerja keuangan maskapai penerbangan.

”Nggak semua turun, kesepakatan kita nggak semuanya turun. Jadi, mereka harus melayani pelayanan, beberapa yang lain turun, misalnya itu pagi tetap. Maka ya sudah siang dan malam dimurahkan,” ujar Menko Darmin di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Ingat! Harga Tiket Pesawat Harus Turun 1 Juli

Dia menjelaskan, penurunan harga tiket pesawat ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik.

Selain itu, penurunan harga tiket ini juga hanya berlaku pada jadwal-jadwal tertentu saja. Diterangkan olehnya, pemerintah dalam mengambil keputusan ini pun telah mempertimbangkan keberlangsungan industri penerbangan nasional.

Dia tak ingin kebijakan yang diambil pemerintah membebani maskapai. Darmin mengutarakan penurunan harga tiket pesawat juga mendapatkan dukungan dari PT Pertamina dan PT Angkasa Pura.

”Angkasa Pura memikul bebannya, Pertamina berapa, kemudian juga maskapai. Jadi mereka masih harus hitung-hitungan,” katanya.

Baca Juga: Maskapai Respons Penurunan Harga Tiket Pesawat

Sebagai informasi, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merumuskan kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat maskapai berbiaya rendah (low cost carrier /LCC) domestik.

Penurunan harga tiket maskapai LCC dilakukan agar masyarakat umum tetap bisa menikmati moda transportasi udara. Sebelumnya, Darmin memberikan ultimatum, harga tiket maskapai penerbangan LCC harus turun paling lambat per 1 Juli 2019 mendatang.

Terpisah, pengamat penerbangan Gatot Rahardjo, menilai rencana pemerintah menurunkan tarif tiket melalui tiga kebijakan baru akan bisa terwujud dari kemauan pemerintah menurunkan tiga faktor utama tingginya biaya operasional penerbangan yang meliputi biaya sewa pesawat, harga avtur maupun penurunan bea masuk impor barang.

Dari tiga penentu biaya operasional penerbangan tersebut pemerintah bisa berperan dengan memberikan insentif. ”Insentif itu bisa dilakukan dengan menurunkan bea masuk impor enginemaupun onderdil pesawat.

Kemudian harga avtur di sini ya melalui pertamina dengan memberikan subsidi,” ungkapnya ketika dihubungi KORAN SINDOdi Jakarta, kemarin. Menurut dia, untuk insentif bea masuk bisa diintervensi di Kementerian Keuangan.

Bea masuk impor barang pesawat ini menjadi penting sebab, maskapai membutuhkan perawatan rutin sebagai syarat mutlak safety. ”Kalau bisa sih nol persen. Atau kalau bisa biaya perawatan yang diberi subsidi.

Dan itu menjadi kewenangan Kemenkeu,” ungkapnya. Jika itu terwujud, maskapai tidak bisa lagi berkelit mengenai alasan tingginya biaya operasional penerbangan.

Adapun imbauan pemerintah mengatur penurunan tarif berdasarkan waktu terbang atau di waktu-waktu low time telah berjalan dengan sendirinya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya