PP Jaminan Produk Halal Disahkan, Kadin: Baik untuk Pengusaha

, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2019 16:36 WIB
Foto: Konferensi Pers Kadin soal Jaminan Produk Halal (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas Undang Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Kami sangat bersyukur, karena sejak awal pembahasan PP melalui beberapa sarana komunikasi dan forum diskusi, kami aktif menyampaikan ide dan usulan kepada pemerintah. Kami berharap kepada pemerintah agar UU dan PP JPH ini dapat diimplementasikan dengan baik serta tidak menimbulkan restriksi di dalam masyarakat dan pelaku usaha," kata Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan OKI Kadin Indonesia Fachry Thaib, dikutip dari Antaranews, di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga: Pembahasan Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Dikebut

Pihaknya optimis bahwa PP JPH ini tidak akan menyulitkan dunia usaha termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Bahkan, menurutnya UMKM akan diperlakukan khusus, terutama dalam upaya meringankan biaya sertifikasi.

"Agar UU dan PP ini dapat diimplementasikan secara optimal, harus ada upaya trickle down effect yang maksimal, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan pada semua strata pelaku usaha terutama UMKM," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Aturan tentang Jaminan Produk Halal

Seperti diketahui, saat ini UMKM menyumbang hingga lebih dari 60% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan secara jumlah usaha kecil di Indonesia mencapai 93,4%, kemudian usaha menengah 5,1%, dan yang besar baru 1%.

Menurut Fachry, di samping perangkat peraturan yang dapat diartikan sebagai upaya top-down, maka harus ada upaya yang bersifat bottom-up, yaitu penerapan upaya literasi terutama kepada para pelaku UMKM, bagaimana menumbuhkan karakter pelaku usaha sehingga mereka memahami bahwa produk halal dapat meningkatkan dan memperkuat pertumbuhan usaha mereka.

Dia menjelaskan industri halal tidak dapat dilepaskan dari teknologi, karena persaingan bisnis barang konsumtif halal, berkualitas dan healthy (halalan thoyyiban) akan sangat bergantung kepada teknologi yang digunakan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya