JICA Fisheries Policy Adviser Nomura Ichiro, pada kesempatan yang sama menjelaskan, bahwa koperasi perikanan di Jepang atau yang disebut sebagai Fisheries Cooperative Association (FCA) sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) tentang FCA tahun 1948. Adapun tujuan UU ini adalah untuk mempromosikan pengembangan sistem koperasi nelayan/pembudidaya dan pengolah hasil perikanan, meningkatkan produktivitas dan status sosial ekonominya, serta berkontribusi pada perekonomian nasional negara Jepang.
Selanjutnya, Nomura Ichiro juga menjelaskan fungsi utama dari FCA untuk aktivitas ekonomi yang meliputi bisnis pemasaran ikan, mulai dari transportasi, pengolahan, serta penyimpanan dan penjualan hasil tangkapan ikan dan produk lainnya. Terdapat juga bisnis simpan pinjam yang menyediakan pinjaman untuk biaya usaha dan hidup para anggotanya. Selain itu, FCA juga melakukan bisnis pengadaan dengan menyediakan pasokan yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha (alat tangkap/peralatan lainnya, suku cadang, es dan bahan bakar) atau biaya hidup para anggotanya.
“Operasional fasilitas umum di pelabuhan perikanan juga dikelola oleh FCA. Beberapa di antaranya fasilitas penambatan, kegiatan penyelamatan untuk kecelakaan di laut dan perbaikan alat tangkap ikan, usaha restoran, serta toko seafood. Terakhir, FCA memberikan bantuan kerja sama dan kesejahteraan dengan memberikan asuransi dan menyediakan dana,” terang Nomura Ichiro.
(Feby Novalius)