Tahun ini, potensi kehilangan pajak bahkan diperkirakan lebih banyak, sebab porsi ponsel ilegal bisa mencapai 30% dari 50 juta ponsel. Itu karena pintu masuk ponsel blackmarket di banyak negara, misalnya Turki, Pakistan, India, dan Rusia sudah mulai ditutup lewat kebijakan validasi IMEI.
Untuk itu, kata Rudiantara, perlu dilakukan pengendalian dengan validasi IMEI, agar Indonesia tidak menjadi pasar empuk peredaran ponsel ilegal. Nantinya, semua data IMEI ponsel akan terekam oleh setiap operator seluler.
IMEI semua ponsel yang masuk secara ilegal ke Indonesia akan terdaftar dalam database Kemenperin, jika IMEI ponsel tidak terdaftar maka dinyatakan ilegal. Pihak Kemkominfo pun akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan ponsel ilegal tersebut.
Menurutnya, dengan aturan tersebut diharapkan bisa menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi nasional. Pendapatan negara dari pajak juga akan terdongkrak dan industri ponsel pun tumbuh secara sehat.
"Sari kebijakan ini yang nantinya pendapatan yang masuk bisa untuk anggaran pendidikan 20% dan kesehatan 5%, serta menambah kemampuan dan ruang fiskalpemerintah untuk membangun Indonesia lebih baik lagi," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)