Panggil Direksi PLN, Ombudsman Pertanyakan Penyebab Mati Listrik Serentak

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2019 13:30 WIB
Listrik (Okezone)
Share :

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memanggil Direksi PT PLN (Persero) imbas mati listrik yang terjadi selama dua hari di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat hingga sebagian Jawa Tengah. Adapun pihak Direksi yang hadiri adalah Direktur Strategis I PLN Djoko R Abumanan.

Selain itu hadir juga Sekertaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing dan Pengurus Harian YLKI Sularsi.

 Baca juga: PLN Batal Potong Gaji Pegawai untuk Bayar Kompensasi Listrik Padam

Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengatakan, pemanggilan ini ada empat poin yang dibicarakan. Poin pertama adalah untuk mendengar klarifikasi dari pihak PLN mengenai pemadaman listrik ini.

 

“Pertemuan tadi pemberian klarifikasi dari pihak PLN lebih komprehensif tapi masih banyak yang memerlukan pendalaman dari kami,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor ORI, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

 Baca juga: Serikat Pekerja PLN Temui Direksi Minta Penjelasan Rencana Potong Gaji

Selain itu, Ombudsman juga ingin mencari tahu apa penyebab pasti dari matinya listrik. Hal ini dikarenakan informasi yang beredar belum ada kepastian mengenai penyebab pasti dari matinya listrik

“Apa yang menjadi penyebab karena ada beberapa konfirmasi yang belum satu. Kedua penyebab kemarin,” ucapnya.

“Bagaimana sistem kompensasi. Yang keempat bagaimana perbaikan ke depan,” ucapnya.

Selanjutnya Ombudsman juga ingin mencari tahu bagiamana tata kelola dari perusahaan listrik plat merah tersebut. Karena seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo yang mana harusnya backup pemadaman ini harus berjalan cepat dan tidak berlangsung berhari-hari.

“Bagaimana tata kelola PLN termasuk regulator dan pengawas sehingga memastikan atau tidak memastika adanya pelayanan baik,” ucap Laode.

Lalu yang terakhir adalah ingin mendengar langsung mengenai kompensasi yang diberikan kepada masyarakat. Karena pemberian informasi mengenai kompensasi kepada masyarakat dinilai masih kurang jelas karena tidak dimasukan juga biaya ganti rugi.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya