Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Said Iqbal Janji Kawal Aspirasi SP PLN ke Presiden Prabowo

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2026 |21:23 WIB
Said Iqbal Janji Kawal Aspirasi SP PLN ke Presiden Prabowo
Said Iqbal (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Serikat Pekerja PT PLN (Persero) atau SP PLN meminta pemerintah untuk mengevaluasi total aturan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Hari ke-2 di Bidakara Hotel Jakarta, Kamis (25/6/2026). 

Sorotan utama para pekerja PLN dalam Rakernas tersebut ditujukan pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 yang mengatur tentang RUPTL.

Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri ESDM ini dinilai memberikan ruang yang terlampau bebas bagi dominasi Independent Power Producer (IPP) atau produsen listrik swasta dalam sistem kelistrikan nasional.

Kebijakan tersebut dianggap sangat merugikan keuangan PLN karena secara langsung melegitimasi skema kontrak Take or Pay. Melalui aturan ini, BUMN kelistrikan tersebut dipaksa untuk tetap membayar penuh tagihan pasokan listrik dari pihak swasta sesuai kapasitas, meskipun daya listrik tersebut tidak terserap oleh masyarakat atau dalam kondisi kelebihan pasokan (oversupply).

Dampak dari skema finansial yang dinilai timpang ini berujung pada kerugian negara dan merusak daya tahan operasional korporasi. Situasi ini pada akhirnya mengancam stabilitas struktur perusahaan dan menyengsarakan anggota serikat pekerja di lingkungan PT PLN (Persero), di mana hak-hak dan kesejahteraan buruh rawan dikorbankan demi efisiensi sepihak.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk mengawal isu ini.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement