Perluasan aturan ganjil-genap di ruas jalan DKI Jakarta mulai diuji coba pada 12 Agustus sampai 6 September 2019. Terdapat 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan.
Baca Juga: Gojek-Grab Rayu Anies Bebaskan Taksi Online dari Ganjil-Genap
Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, hanya taksi resmi seperti Blue Bird, Express dan kendaraan umum berplat kuning yang mendapat pengecualian.
"Sampai saat ini pengecualian ganjil-genap hanya untuk angkutan umum pelat kuning," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta.
(Rani Hardjanti)