Pesaing Gojek dan Grab Harus Miliki Izin Kalau Tak Ingin Diblokir

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 05 September 2019 10:03 WIB
Taksi Online (Reuters)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengimbau kepada aplikasi transportasi online yang belum memiliki izin untuk segera melaporkan kepada pemerintah. Jika tidak, maka aplikasi transportasi online tersebut dinyatakan ilegal dan siap diblokir pemerintah.

Asal tahu saja, sejauh ini baru ada dua aplikasi transportasi online yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yakni Gojek dan Grab. Sementara aplikasi lain seperti Cyberjek, Bitcar, Maxim, Anterin hingga Teknojek masih belum memiliki izin.

 Baca juga: Fakta di Balik Ganjil Genap Bikin Pendapatan Taksi Online Turun

“Kalau yang jelas memberitahukan kepada Kominfo artinya izin. Kalo enggak izin enggak memberitahukan Kominfo bisa memblokir,” ujarnya kepada Okezone, Kamis (5/9/2019).

 

Jika masih lolos dari pemblokiran, maka pada praktek di lapangannya juga akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Pasalnya pihak pemerintah akam memberitahukan aplikasi mana saja yang belum memiliki izin untuk segera ditindak.

 Baca juga: Ada Ganjil Genap, Bos Grab: Mitra Pengemudi Berpotensi Kehilangan Pendapatan

Adapun biasanya kepolisian akan melihat stiker yang ada di kendaraan mobil. Sedangkan untuk kendaraan bermotor biasanya akan dilihat dari atribut yang digunakan oleh driver.

“Kalau ada pembukaan aplikator baru pasti kan pintu masuknya di kominfo kalo bisa ada bicara bicara antara Kominfo dengan kepolisian nih ada yang baru nih gimana . Artinya pada saat mendaftarkan aplikator mungkin dari Kominfo ko ada kaitan dengan transportasi oh yaudah kita bisa diskusi dulu,” jelasnya.

 Baca juga: Gojek-Grab Rayu Anies Bebaskan Taksi Online dari Ganjil-Genap

Oleh karenannya, nantinya pihaknya bersama dengan Kominfo dan juga Kepolisian akan berkoordinask lebih jauh lagi. Sehingga pengawasan aplikator ilegal ini nantinya bisa ditindak.

“Sekarang tinggal pengawasan dari Kominfo saja. Makanya kalo ada informasi di Karawang dan sebagainya kemaren hasil rapat di Komimfo yang baru itu sudah berproses tapi belum terdaftar,” jelasnya.

 Baca juga: Kemenhub Bujuk Pemprov DKI Izinkan Taksi Online Bebas Aturan Ganjil Genap

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya