JAKARTA - Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD) terus mengalami penguatan. Bahkan, penguatan Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat sudah ditunjukan sejak awal tahun 2019 lalu.
Pada penutupan perdagangan pada hari ini saja misalnya, berdasrakan Bloomberg Dollar Index pukul 17.10 WIB, nilai tukar Rupiah menguat tipis 6.5 poin atau 0,05% ke level Rp14.060 per USD. Hari ini Rupiah bergerak dikisaran Rp14.060 hingga Rp14.104 per USD.
Baca juga: BI Turunkan Suku Bunga Acuan, Rupiah Bergerak Mixed di Rp14.060/USD
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya mencatat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS periode awal tahun hingga 18 September 2019 mengalami memang mengalami tren penguatan hingga 2,3%. Sementara khusus untuk September 2019 rupiah terapresiasi 0,95% secara point to point (ptp) dan 1% secara rata-rata dibandingkan periode Agustus 2019.
"Perkembangan ini ditopang oleh bekerjanya mekanisme permintaan dan pasokan valas dari para pelaku usaha, di samping aliran masuk modal asing," ujarnya dalam acara konferensi pers di Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Sepanjang September 2019, Rupiah Bikin Dolar 'Bertekuk Lutut'
Menurut Perry, kedepannya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat akan terus stabil dikisaran Rp14000 per USD. Bahkan, dengan mekanisme pasar yang terus terjaga, nilai tukar rupiah bisa menguat meskipun tipis.
Prakiraan ini ditopang prospek aliran masuk modal asing ke Indonesia yang tetap terjaga seiring prospek ekonomi domestik yang baik dan imbal hasil yang menarik. Ditambah lagi,didukung kebijakan kelonggaran moneter negara-negara maju yang positif bagi Indonesia.
Baca juga: Rupiah Pagi Ini Bergerak 2 Arah ke Rp14.066/USD
Meskipun begitu, pihaknya menyiapakan beberap cara dan jurus jitu untuk mendukung efektivitas kebijakan nilai tukar dan memperkuat pembiayaan domestik. Misalnya, Bank Indonesia terus mengakselerasi pendalaman pasar keuangan, baik di pasar uang maupun valas, termasuk melalui penerbitan ketentuan Penyelenggaraan Central Counterparty (CP) Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-The-Counter dan Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (Market Operator).